GojekNo PingWei Ping works to help her clients create sustainable change that lasts beyond the coaching engagement. This template uses the default Bootstrap 3.
Lagi-lagi, Raja Sapta Oktohari RSO dan kawan-kawan dilaporkan nasabah gagal bayar ke Polda Metro Jaya, Kamis 4/6/2020. Korban kasus investasi bodong PT. OSO Sekuritas Indonesia, melaporkan RSO atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal dan pencucian uang, dengan total nilai kerugian sekitar Rp40 milyar. RSO dilaporkan oleh Victory dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan LP No 3161/VI/ PMJ, tertanggal 4 Juni 2020. "Para korban yang melapor merupakan nasabah yang menyetorkan dana langsung ke rekening PT. OSO Sekuritas Indonesia untuk membeli Repo Totalindo, Tbk," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 5/6/2020. baca juga Tuntut Haknya Segera Dibayarkan, Nasabah PT MPIP Kirimkan Jokowi 'Skema Ponzi Mahkota Raja Okto' Advokat Pelapor Kasus Gagal Bayar di PT Mahkota Terancam Dikriminalisasi Merasa Dirugikan, Sebagian Nasabah PT MPIP Ngadu ke DPR Selain Raja Sapta Oktohari, laporan juga ditujukan terhadap para direksi dan marketing PT OSO Sekuritas Indonesia, termasuk Hamdriyanto, selaku Dirut, sesuai Company Profile Dirjen AHU pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana. Salah seorang korban berinisial Y, mengatakan merasa tertipu mentah-mentah. “Bulan November saya mendengar RSO bertutur tentang bagusnya perusahaan dimana aset Rp50 milyar, akan menjadi puluhan triliun. Kenyataannya tak sampai satu bulan malah dana tidak bisa ditarik alias gagal bayar. Dalam logika sederhana, selaku pengendali perseroan, RSO tidak mungkin tidak mengetahui perusahaan anjlok dalam tempo satu bulan.” ujarnya. Beberapa korban lainnya, R dan H menjelaskan bahwa pada awalnya R dan nasabah gagal bayar lainnya ingin menempuh jalur PKPU melalui Lawfirm lain. "Akan tetapi setelah mendengar penjelasan RSO, bahwa tandatangannya dipalsukan, dan menganjurkan nasabah yang ingin dibayar sebaiknya ikut PKPU," ujar R. "Kami curiga adanya agenda terselubung dibalik anjuran untuk ikut PKPU. Sangat tidak masuk akal seorang sekaliber RSO, selama bertahun-tahun, tandatangannya dipalsukan oleh orang lain tidak melaporkan ke polisi," sambugnya lagi. Keputusan R memberi kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm setelah mencermati kesungguhan dan kegigihan pengacara Alvin Lim dalam membela kepentingan kliennya. "Total nasabah yang menjadi korban sesungguhnya ada 5000 lebih dengan kerugian Rp8 triliun dari data yang diperoleh pada saat PKPU.” ujarnya. Advokat Alvin Lim, yang dihubungi membenarkan adanya penambahan nasabah korban gagal bayar PT OSO Sekuritas ke LQ Indonesia Lawfirm. Ia juga mengatakan bahwa menjadi lawyer korban skema ponzi bukan untuk kaya, melainkan pengabdian dan tanggung jawab serta besar resikonya. "Saya kasihan dan mau ambil kasus dengan terduga Raja Sapta Oktohari karena korban menceritakan bagaimana korban menangis ketika ketemu manajamen dan direksi perusahaan meminta uang mereka kembali hingga sampai cium kaki, namun dengan tangan dingin ditolak untuk dikembalikan," ujar Alvin. Kini selain PT MPIP dan MPIS, PT OSO Sekuritas Indonesia telah dilaporkan secara pidana dan akan ditelurusi kemana larinya uang masyarakat oleh pihak kepolisian," lanjutnya dengan suara bergetar.[]
Jadimasih jadi pertanyaan dan kinerjanya belum baik juga," kata Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/12). Kinerja yang kurang apik juga tercermin pada SIMA, yang mencatatkan pendapatan yang meningkat tetapi labanya justru menurun. Hingga kuartal III 2019, SIMA membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 19
Dok. IstimewaJAKARTA Alwi seorang korban yang menaruh uangnya di PT Mahkota dan OSO Sekuritas Indonesia di akhir 2019, tidak dapat menarik modal yang disetorkannya, apalagi bunga dan dividen yang gagal bayar Mahkota dan OSO Sekuritas, Alwi melaporkan dugaan pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang yang diduga dilaporkan oleh PT Mahkota dan OSO Sekuritas ke Polda Metro Jaya bersama puluhan korban lainnya. Setelah 2 tahun Laporan Polisi sempat mandek, akhirnya di bulan Februari 2022, Polda Metro Jaya menaikkan Status menjadi Penyidikan untuk mencari siapa bulan Januari 2022, Alwi yang di wawancara oleh Stasiun TV Nasional di acara Forum Indonesia Adil, memberikan keterangan bahwa OSO Sekuritas berkaitan dengan nama Oesman Sapta Oedang dan anaknya Raja Sapta Oktohari dan mengungkit mangkirnya Raja Sapta Oktohari dari panggilan polisi sebanyak 6x. Atas pernyataan Alwi, Natalia Rusli yang mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dan mendapatkan surat kuasa dari RSO, menyampaikan ancaman agar Alwi meminta maaf di puluhan media cetak dan media online, dan akan di gugat PMH di pengadilan dengan nilai kerugian 200 Milyar rupiah oleh Raja Sapta Oktohari. Dimintai tanggapannya oleh Media, Alwi menyampaikan dengan tegas, bahwa benar apa adanya karena dirinya memiliki bukti pendukung baik saksi maupun surat."Jadi minta maaf untuk apa? Saya tegaskan bahwa saya adalah korban gagal bayar, yang memasukkan uang karena melihat sosok dan figur Raja Sapta Oktohari," jelasnya, Senin 14/2/2022.Menurutnya, video-video RSO sedang menyakinkan para investor bisa di lihat di youtube. Jelas itu dia bilang investasi di Mahkota, dan dia sebagai Direktur Utama PT Mahkota. Sekarang RSO mengancam mau gugat 200 Milyar ke korbannya. Masyarakat dan pemerintah khususnya Bapak Presiden Jokowi, lihat beginilah karakter dan tindakan Ketua Umum KOI, tidak mau tanggung jawab malah mau mengigit orang yang benar dan menjadi korban."Sampai kapan pemerintah Jokowi mau membela oknum-oknum yang merusak pemerintah? Mohon Bapak Presiden yang terhormat, perhatikan nilai keadilan. Rakyat mu termasuk saya membutuhkan kepemimpinan bapak saat ini lebih dari sebelumnya," dari surat SP2HP tertanggal 20 Agustus 2021, yang diberikan Polda Ke LQ Indonesia Lawfirm, diberikan Alwi ke Media, tertulis bahwa Penyidik Polda Metro Jaya sudah 6x memanggil Raja Sapta Oktohari dan mangkir dengan alasan Covid dan menghadiri SP2HP No 2854/VIII/RES tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Fismindev Abdul Azis dengan Cap Polda Metro Jaya. Ahli Pidana Asst Prof. Dr Dwi Seno Widjanarko mengungkapkan bahwa dalam hukum pidana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, jika saksi dipanggil dan tidak hadir maka, penyidik berwenang untuk memanggil kembali dengan perintah untuk membawa."Penyidik harus berani mengunakan tindakan paksa untuk saksi terutama Terlapor yang tidak kooperatif dan dijadikan dasar nanti jika sudah jadi Tersangka untuk ditahan, karena Terlapor yang kerap mangkir bisa dianggap tidak kooperatif dan mempersulit/menghambat penyidikan sehingga menjadi Syarat Subyektif Penahanan. Penyidik harus berani dan tajam apalagi dalam kasus Skema Ponzi, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar di basmi," tegasnya.[Redaksi] komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
HomeNEWS Status Kasus Investasi Gagal Bayar Telah P21, Kinerja Bareskrim Dipresiasi. NEWS; Status Kasus Investasi Gagal Bayar Telah P21, Kinerja Bareskrim Dipresiasi. By. Aditya - 02/08/2022 6:45 AM. Facebook. Twitter. WhatsApp. Linkedin. Telegram. LINE.
Foto Suasana Bursa Efek Indonesia BEI. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 23 broker atau perusahaan sekuritas ternyata diketahui sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi. Sebagian di antaranya disebabkan Surat Persetujuan Anggota Bursa SPAB-nya telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia BEI. Di antara 23 broker tersebut yang SPAB-nya telah dicabut setidaknya termasuk PT OSO Sekuritas Indonesia d/h PT OSO Securities, d/h PT Kapita Sekurindo, PT Kresna Sekuritas d/h PT Kresna Securities, PT Citigroup Sekuritas Indonesia d/h PT Citigroup Securities Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, PT Pool Advista Sekuritas, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, dan PT Corpus Sekuritas Indonesia. Sedangkan, untuk PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan. "Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan tanggal 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp tulis pengumuman Bursa. Berikut adalah daftar 23 broker yang sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi, beserta kode brokernya AD - Oso Sekuritas IndonesiaAY - Finan Corpindo Nusa BD - Indo Mitra SekuritasBJ - Andalan Artha Advisindo SekuritasBM - Overseas SecuritiesBP - Bapindo Bumi SekuritasCG - Citigroup Sekuritas IndonesiaCM - Optima Kharya Capital SecuritiesDG - Tiga Pilar SekuritasDS - Dinar SecuritiesFM - Onix CapitalHK - Brent SecuritiesKC - Majapahit SecuritiesKS - Kresna SekuritasKW - Corpus Sekuritas IndonesiaLK - Recapital Sekuritas Indonesia PI - Magenta Kapital Sekuritas Indonesia PK - Pratama Capital SekuritasQA - Pool Advista SekuritasSM - Sinergi Millenium SekuritasTA - Magnus CapitalTX - Dhanawibawa Sekuritas IndonesiaWW - Jakarta Securities [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Horeee... Royal Investium Bisa Kasih Layanan Transaksi Lagi vap/dhf
UsaiGagal Bayar, Restrukturisasi Utang Modernland Disetujui Administrator - 17/07/2020 08:32 Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menunda pembayaran obligasi jatuh tempo, emiten properti PT Modernland Realty (MDLN), menyampaikan restrukturisasi surat utang senilai Rp 150 miliar.
The purpose of this study is to find out how the position of the agreement in the sale and purchase of shares with repurchase rights REPO in law in Indonesia, whether the sale and purchase agreement of shares with repurchase rights REPO has protected the interests of investors, as well as how the settlement of disputes in the sale and purchase agreement shares with repurchase rights REPO between issuers and investors by PT. OSO Medan Branch Securities. The method in this research is a normative juridical legal method with qualitative analysis. From the results of the study, it was found that the sale and purchase agreement of shares brokered by PT. OSO Sekuritas is a form of agreement or contract which must comply with the provisions in the Civil Code in general and specifically must comply with the laws and regulations relating to REPO. In the share sale and purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas has provided legal certainty and protection to investors because in the agreement clause the form of protection has been explained. Settlement of disputes that occur between the parties in the REPO share-purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas, contained in the agreement clause, which is an agreement for mediation and deliberation as well as resolving issues through the capital market arbitration body, if deliberation is not reached. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 109 ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2019 109-116, ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali Repurchase Agreement Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan Legal Protection Against Investor In Share Purchase Agreement with the Right to Buy Back Repurchase Agreement Traded PT. OSO Securities Branch Medan Erna Sandrawati1*, Mahmul Siregar2 & Isnaini3 1 Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia 2 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia 3 Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan perjanjian dalam jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO dalam hukum di Indonesia, apakah perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO sudah melindungi kepentingan investor, serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan. Metode dalam penelitian ini adalah metode hukum yuridis normative dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian jual beli saham yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas merupakan sebuah bentuk perjanjian atau kontrak innominat yang harus tunduk pada ketentuan dalam KUHPerdata secara umum, dan secara khusus harus tunduk kepada Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan REPO. Di dalam perjanjian jual beli saham yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap investor karena didalam klausul perjanjian sudah dijelaskan bentuk perlindungannya. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian jual beli saham REPO yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas, terdapat didalam klausul perjanjian yakni kesepakatan untuk mediasi dan musyawarah serta menyelesaikan permasalahan melalui badan arbitrase pasar modal, apabila musyawarah tidak tercapai. Kata Kunci Repuschase Aggremeent, Saham, Jual beli. Abstract The purpose of this study is to find out how the position of the agreement in the sale and purchase of shares with repurchase rights REPO in law in Indonesia, whether the sale and purchase agreement of shares with repurchase rights REPO has protected the interests of investors, as well as how the settlement of disputes in the sale and purchase agreement shares with repurchase rights REPO between issuers and investors by PT. OSO Medan Branch Securities. The method in this research is a normative juridical legal method with qualitative analysis. From the results of the study, it was found that the sale and purchase agreement of shares brokered by PT. OSO Sekuritas is a form of agreement or contract which must comply with the provisions in the Civil Code in general and specifically must comply with the laws and regulations relating to REPO. In the share sale and purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas has provided legal certainty and protection to investors because in the agreement clause the form of protection has been explained. Settlement of disputes that occur between the parties in the REPO share-purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas, contained in the agreement clause, which is an agreement for mediation and deliberation as well as resolving issues through the capital market arbitration body, if deliberation is not reached. Keywords Repuschase Aggremeent, Stocks, Buying and selling. How to Cite Sandrawati, E., Siregar, M., & Isnaini. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali Repurchase Agreement Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan. ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2019 109-116, *E-mail Ernasandrawati Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 110 PENDAHULUAN Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaski jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana Sari & Simangunsong, 2007. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right right issue, waran warrant. Salah satu instrumen yang diperjualbelikan pasar modal ialah sekuritas, yang dimaksud sekuritas adalah surat hutang yang dapat dengan cepat dijadikan uang atau kas, ini maksudnya bahwa securitas adalah surat hutang yang dapat dijual dengan cepat, karena sekuritas memiliki sifat yang likuid Winarto, 2000. Dalam transaksi jual beli antara investor dan penjual di pasar modal di perantarakan oleh emiten. Yang dimaksud dengan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui Pasar Modal. Dipihak lain emiten mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangkan Pasar Modal Suhartono & Qudsi, 2009. Peran investor di dalam dunia Pasar Modal sangat penting, investor adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberadaan investor. Investor yang terlibat di pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing. Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Saat ini investor asing lebih aktif memainkan perannya untuk mengungkapkan kebutuhan dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak bersikap pasif dan mengikuti investor asing Ary, 2000. Dalam praktek pasar modal, saat ini telah berkembang dan dikenal adanya sebuah perjanjian repurschase agreement atau yang lebih dikenal dengan istilah REPO. REPO bisa pula diterjemahkan sebagai secured loan, dimana pihak pembeli akan mendapatkan instrumen efek sebagai jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual. Kondisinya yaitu pada waktu yang telah disepakati, jika sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual Dharmaputra, dkk. 2010; Syaparudin, dkk, 2010; Putralie, dkk., 2011. Jika dilihat dari mekanismenya memang mirip seperti pinjaman, namun jika dilihat dari sudut pandang hukum, pada transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan, oleh karenanya REPO juga sering disebut Collateralized Borrowing. Instrumen yang umum digunakan pada transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi Negara Surat Utang Negara, Obligasi korporasi, SBI Sertifikat Bank Indonesia dan Saham. Di Indonesia, beberapa kasus mengenai REPO ini pernah terjadi diantaranya adalah 1 Pada tahun 2008 telah terjadi kasus PT Signature Capital Indonesia SCI akibat penjaminan saham atau repo tanpa persetujuan pemegang saham; 2 Kasus Bos PT Cipaganti Citra Graha Tbk CPGT, Yang terlibat ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 111 dalam kasus REPO Saham PT CPGT, yang telah dilakukan tuntunan oleh nasabahnya; 3 Kasus Bank Maluku dalam transaksi Reverse REPO; dan 4 Kasus PT. Asuransi Kredit Indonesia PT. ASKRINDO yang terkait REPO. Untuk itu transaksi REPO adalah salah satu cara untuk berinvestasi. Hal ini bisa dilihat dari sisi pembeli buyer, yang mana mereka akan mendapatkan return untuk jangka waktu pendek short term pada tingkat bunga menarik dan relatif aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual F. Saputra dkk, 2019. Apabila terjadi sengketa antara pihak yang bertransaksi, ada risiko hukum dalam perjanjian Repo bahwa pengadilan akan mengkategorikan transaksi perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali REPO sebagai transaksi pinjam meminjam dengan jaminan collateralized borrowing. Dengan kata lain semula sebagai penjual dan pembeli berubah menjadi debitur dan kreditur, oleh karenanya sangat tergantung pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian Repo saham yang dibuat oleh para pihak yang terlibat didalamnya Yusrizal dan Muaz Z, dkk, 2011. Jaminan berupa saham tidak dibuat dalam perjanjian tertulis berupa perjanjian gadai saham sehingga kemungkinan akan menimbulkan ketidakpastian status saham tersebut khususnya apabila terjadi kondisi wanprestasi dimana penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali saham Effendy S. dkk, 2014. Ketidakpastian ini akan menimbulkan kesulitan bagi pembeli untuk mengeksekusi saham sebagai jaminan. Hal ini membuat kekhawatiran pada pelaku usaha dan pelaku pasar modal Indonesia umumnya mengingat pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan financial market selain pasar uang money market yang sangat penting peranannya bagi pembangunan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal perusahaan. PT. OSO Sekuritas merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pasar modal, yang juga melaksanakan transaksi jual beli kembali saham yang ada pada Perusahaan tersebut dengan para investor. Bisnis utama OSO Securities adalah Perantara Perdagangan Efek pada Bursa Efek Indonesia dan Penasihat keuangan bagi Nasabah korporasi. Di dalam perjanjian antara PT. OSO Sekuritas dengan investor telah terjadi wanprestasi dimana, sejak telah ada tanggal jatuh tempo untuk pembelian kembali saham, tetapi pihak penjual tidak membeli kembali saham tersebut. Jaminan berupa saham tidak dibuatkan perjanjian tertulis berupa perjanjian gadai saham sehingga kemungkinan akan menimbulkan ketidakpastian mengenai status saham tersebut khususnya apabila terjadi kondisi gagal bayar dimana Penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali saham. Ketidakpastian ini akan menimbulkan kesulitan bagi pembeli sebagai investor untuk mengeksekusi jaminan saham. Selain itu, kedudukan PT. OSO Sekurities apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali tidak disebutkan didalam perjanjian antara para pihak. Yang ada hanya kedudukan PT. OSO Sekurities sebagai perantara dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali. METODE PENELITIAN Jenis atau spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif legal research Ibrahim, 2008, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku Marzuki, 2010. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif analitis. Penelitian deskriptif analitis adalah penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran dan menganalisis Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 112 secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, serta hubungan fenomena yang diselidiki Nasution, 2008. Yang dalam hal ini adalah fenomena hukum berupa perlindungan terhadap investor dalam transaksi REPO. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder sebagai sumber data utama, yang dilengkapi dengan sumber data primer sebagai pendukung. Analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif, yaitu dengan cara menafsirkan gejala yang terjadi, tidak dalam paparan perilaku, tetapi dalam sebuah kecenderungan. Analisa bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan semua bahan hukum yang diperlukan, yang bukan merupakan angka-angka dan kemudian menghubungkannya dengan permasalahan yang ada. Penarikan kesimpulan dalam penjabaran penelitian ini dilakukan dengan deduktif, yakni penarikan jawaban terhadap permasalahan yang terdapat dari keadan yang umum hingga mendapatkan keadaan yang khusus, sehingga permasalahan dapat diselasaikan dengan baik sesuai dengan metode dan teori yang digunakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Perjanjian dalam Jual Beli Saham dengan Hak Membeli Kembali Repo dalam Hukum di Indonesia Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Perjanjian tersebut sah apabila memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata. Menurut pasal 1320 KUH Perdata persetujuan harus memenuhi syarat agar dianggap sah, yaitu 1 kata sepakat antara pihak-pihak subyek; 2 kecakapan atau kemampuan subyek membuat persetujuan; 3 obyek tertentu; 4 sebab kausa yang halal Suryodiningrat, 1985. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perjanjian atau transaksi REPO adalah perjanjian yang sah, karena perjanjian atau transaksi REPO memenuhi syarat perjanjian sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pertama, adanya kesepakatan para pihak yang ditunjukan dengan adanya tanda tangan yang dibubuhkan dalam standar kontrak yang dibuat oleh para pihak. Kedua, kecakapan subyek membuat perjanjian, ini ditunjukan dengan terciptanya perjanjian baku yang dalam hal ini adalah tentang jual beli saham dengan hak membeli kembali dan ada kebebasan pihak-pihak untuk menolak atau menerima perjanjian tanpa paksaan. Kemudian ketiga, obyek tertentu. Obyek dalam hal ini adalah saham perseroan yang diperjual belikan. Dan yang terakhir adanya kausa yang halal, ini ditunjukan dengan adanya tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum, yaitu memindahkan kepemilikan barang atau obyek tertentu secara sah. Namun perjanjian ini tidak dijelaskan secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata seperti perjanjian lainnya jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian kerja, dan perjanjian lain yang diatur dalam KUH Perdata dan Kitab Undang undang Hukum Dagang, sehingga perjanjian jenis ini dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama Sari Hasibuan, & Rafiqi, dkk 2020. Walau begitu, perjanjian tidak bernama tetap diatur dalam KUHPerdata, yaitu dalam Pasal 1319 Yang menyatakan bahwa “Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.” Selain itu, dilandasi pula oleh Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan diakui oleh hukum praktek sehari-hari dan yurisprudensi. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 113 berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Yusrizal dkk, 2011, Muaz Z, dkk, 2011. Secara umum, REPO merupakan instrumen pada pasar uang untuk memperoleh pendanaan jangka pendek. Transaksi REPO dilakukan dengan cara transaksi jual beli surat berharga efek, di mana pihak penjual dan pihak pembeli membuat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian tersebut mensyaratkan kepada pihak penjual, untuk melakukan pembelian kembali efek yang telah dijual kepada pembeli berdasarkan harga dan waktu yang telah disepakati. Harga pembelian kembali oleh penjual efek tersebut disertai dengan bunga berdasarkan tingkat pengembalian yang telah disepakati. Karena itulah, transaksi REPO ini sering disebut sebagai secured/ collateralized loan pinjaman yang dijamin dengan efek Indradi, 2014. Terdapat dua perspektif berbeda atas transaksi repo. Pertama, berdasarkan perspektif hukum atau legal, transaksi jenis ini merupakan transaksi jual beli efek berdasarkan perjanjian yang mengikat kepada penjual efek untuk melakukan pembelian kembali buyback. Sedangkan, perspektif kedua berdasarkan substansi ekonomi, artinya transaksi repo dipersamakan dengan transaksi pinjaman dengan jaminan berupa efek. Perlindungan Terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham dengan Hak Membeli Kembali REPO Antara Emiten dengan Investor yang Diperantarai Oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan Tujuan dari hukum pasar modal adalah untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kegiatan pemodal dan masyarakat. Perlindungan pemodal adalah salah satu pilar yang sangat penting, karena jika investor tidak mendapat perlindungan yang cukup memadai, maka investor akan enggan untuk melakukan transaksi di lantai bursa. Tanpa adanya jumlah investor yang cukup banyak maka kegiatan pasar modal akan lesu dan fungsi pasar modal tidak akan berkembang. Hukum pasar modal dengan demikian memberikan porsi yang sangat penting terhadap perlindungan investor. Perlindungan terhadap investor ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mekanisme transparansi informasi full disclosure principle dan melalui aturan yang mencegah manipulasi pasar termasuk larangan insider trading Untung, 2011. Bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam hal terjadinya praktek manipulasi pasar adalah perlindungan secara tidak langsung dan perlindungan secara langsung. Perlindungan secara tidak langsung melalui keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 UUPM pada Bab XI Pasal 85 sampai Pasal 89 serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-86/PM/1996, sedangkan perlindungan secara langsung tidak diatur mengkhusus dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dapat di bagi dalam beberapa bentuk, yakni 1 Keterbukaan informasi bagi investor Keterbukaan/ tranparansi menurut pasar modal menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal UUPM Pasal 1 angka 25 menyatakan bahwa “Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 114 Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut”. 2 Prospektus sebagai bentuk perlindungan hukum Perlindungan hukum yang diberikan lebih ditujukan dengan pemberian informasi yang terbaru, benar, dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pemerintah berupaya untuk mengambil langkah kongkrit untuk terciptanya perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal, hal ini terlihat pada penjabaran peraturan pelaksanaannya. Prospektus menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Konsekuensi yuridis berlakukannya prospektus Pasal 811 UUPM. Pihak yg merasa di rugikan emiten dapat menuntut ganti rugi Pasal 111 UUPM. Jadi, emiten memiliki kewajiban yaitu memberikan informasi dan ulasan yang benar mengenai keadaan perusahaannya dalam bentuk prospektus yang baik, emiten juga berkewajiban membayar ganti rugi kepada investor apabila karena kesalahannya investor tersebut mengalami kerugian, dan emiten juga harus menepati janji yang dicantumkannya dalam prospektus pada investor yang menanamkan saham di perusahaannya. 3 Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran yang dilakukan Investor Sanksi atas pelanggaran terhadap benturan kepentingan tertentu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 102 yaitu a Peringatan tertulis; b Denda atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c Pembatasan kegiatan usaha; d Pembekuan kegiatan usaha; e Pencabutan izin usaha; f Pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran; dan g Sanksi lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali REPO Antara Emiten Dengan Investor Oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan Hambatan-hambatan sekecil apapun harus diselesaikan dengan baik untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa pada transaksi jual beli saham REPO dilakukan melalui jalur Litigasi pengadilan atau di luar pengadilan non litigasi. Dalam hal kasus sengketa yang bersifat kontraktual atau sengketa dimasa pelaksanaan transaksi jual beli saham REPO, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui jalur-jalur, yaitu 1 Jalur Konsultasi; 2 Jalur Negosiasi; 3 Jalur Mediasi; 4 Jalur Konsiliasi; dan 5 Jalur Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase. Esensi dari suatu hubungan kontraktual adalah pemahaman bersama para pihak yang saling berhadapan. Dikatakan demikian, karena pada umumnya kontrak berawal dari perbedaan kepentingan yang dipertemukan, diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat para pihak Hernoko, 2008. Dalam kontrak yang dilahirkan dari pemahaman bersama inilah sisi keadilan dan kepastian dapat terwujud sehingga tercipta kerjasama saling menguntungkan antara para pihak. Konsekuensinya, hukum membiarkan manusia individual untuk bebas menentukan apa yang hendak disepakati, yang dipatuhinya sendiri. Setiap Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek. Efek yang dipindahkan sebagai substitusi atau untuk pemeliharaan marjin dalam Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek tersebut. Dalam ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 115 hal terjadi peristiwa kegagalan event of default dalam Transaksi Repo, para pihak wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya sebagaimana dimuat dalam perjanjian Transaksi Repo. Kedudukan PT. OSO Sekuritas sebagai perantara dapat juga dikatakan sebagai lembaga jasa keuangan dimana Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat utang wajib melaporkan Transaksi Repo dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Penerima Laporan Transaksi Efek. Batas waktu dan tata cara penyampaian laporan tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Pelaporan Transaksi Efek. Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib melaporkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya sesudah Transaksi Repo terjadi dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administrative terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa 1 peringatan tertulis; 2 denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3 pembatasan kegiatan usaha; 4 pembekuan kegiatan usaha; 5 pencabutan izin usaha; 6 pembatalan persetujuan; dan 7 pembatalan pendaftaran. Sanksi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi. SIMPULAN Kedudukan perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO dalam hukum di Indonesia sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yakni di dalam Pasal 1532, Pasal 1519 KUHPerdata, Undang-Undang tentang Pasar Modal, Ketentuan Peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga terkait lainnya. Kedudukan perjanjian dalam jual beli saham REPO termasuk kedalam perjanjian atau kontrak Innominat yang tidak diatur secara khusus didalam KUHPerdata akan tetapi ketentuan umumnya harus berangkat dari Ketentuan Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUHPerdata dan secara khusus perjanjian jual beli saham REPO harus sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dan dengan ketentuan GMRA yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan sudah melindungi kepentingan investor, hal ini dibuktikan dengan perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah dengan adanya ketentuan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 9/ Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement dan selain itu, bentuk perlindungan hukum yang ada adalah dengan adanya perjanjian secara tertulis yang berisikan ketentuan perjanjian diantara para pihak. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan kepada investor secara tidak langsung berada dalam regulasi dan kontrak itu sendiri. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan dilakukan dengan tahap Mediasi yang telah disepakati bersama melalui perjanjian termuat dalam Pasal 13 Perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham yang diperantari oleh PT. OSO Sekuritas, di dalam pasal Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 116 tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara bermusyarwah untuk mencapai kesepakatan setelah terjadinya wanprestasi yang dilakukan pihak pertama karena pembelian kembali saham telah lewat waktu yang diperjanjikan. DAFTAR PUSTAKA Ary, I. P. G. 2000. Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta Yayasan Sad Satria Bhakti. Dharmaputra, dan Januari S., 2010, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja di Bank Mandiri PERSERO Tbk. Cabang Binjai di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mercatoria, 3 2 71-87 Effendy, S. 2014. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING PERUSAHAAN JOINT VENTURE SEKTOR AIR BERSIH DI KABUPATEN DELI SERDANG Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan. JURNAL MERCATORIA, 72, 144-160. doi Hernoko, A. Y. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta LaksBang Mediatama. Ibrahim, J. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya Bayumedia. Indradi. 2014. Repurchase Agreement REPO Dualisme Dalam Perspektif Pajak Penghasilan. Jurnal Insidetax, 24. Marzuki, P. M. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Persada Group. Napitupulu, O, Rafiqi & Wahyuni, 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pekerjaan Optimalisasi Sistem Pengembangan Air Minum Ibu Kota Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir Studi Pada PT. Nugraha Tyaga Supala. JUNCTO, 12 2019 Nasution, B. J. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung Mandar Maju. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/ tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham Nomor. 15/REPO/II/2014/RO yang diperantarai PT. OSO Sekuritas Putralie, Yusrizal dan Muaz Z., 2011, Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, 4 1 Saputra, F. 2019. Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 1 Sari, E. K., & Simangunsong, A. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta PT. Grasindo. Sari, Hasibuan, & Rafiqi. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemborongan Bangunan Gedung Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Provinsi Sumatera Utara. JUNCTO, 21 Suhartono., & Qudsi, F. 2009. Portofolio Investasi dan Bursa Efek, Pendekatan Teori dan Praktek Suplement. Yogyakarta UPP STIM YKPN. Suryodiningrat, R. M. 1985. Azas-Azas Hukum Perikatan, Edisi Kedua. Bandung TARSITO. Syaparudin, Ferri dan Henry 2010, Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Franchise, Mercatoria, 3 2 144-162 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Untung, B. 2011. Hukum Bisnis Pasar Modal. Yogyakarta Andi Yogyakarta. Winarto, J. 2000. Pasar Modal Indonesia Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ. Jakarta Sinar Harapan. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this NapitupuluRafiqi RafiqiWindy Sri WahyuniDistrict Government Toba Samosir as an effort to optimize the drinking water development system in the region is carrying out the work of optimizing the drinking water supply system. In the agreement that acts as the employer is the official making commitment for the development of drinking water and sanitation in North Sumatra province in collaboration with PT. Nugraha Tyga Supala who acted as a contractor. The research method is normative juridical namely by reviewing document studies and conducting studies at PT Nugraha Tyaga Supala and conducting interviews with related parties. The procedure for implementing the contract of employment is in accordance with the provisions of the applicable law starting with the planning stage in advance, then the public tender process is carried out with the post-qualification method and the cover one method through an announcement by the employer. The rights and obligations of each commitment official namely the right to supervise and inspect the work and are obliged to pay for the work in accordance with the agreement in the contract, while the provider has the right to receive payment according to the contract value stated and is obliged to complete the work on the date in the contract and is responsible during the maintenance Saputraem> In the use of checks and bilyet giro as collateral for debt which results in legal consequences, both in the form of criminal law and civil law, checks and bilyet giro as bank products are closely related to banking law. The link is due to the fact that state and private banks are the parties that issue checks and bilyet giro. As a result of the use of checks and demand deposits that develop within the community, banks as issuers of checks and giro checks are often made to participate in legal issues carried out by their customers. Bank participation in legal matters, at a minimum, provides Investigators with information about checking accounts on behalf of their customers. Therefore, it is necessary to regulate the banking sector which regulates the use of checks and bank notes, specifically on what usage criteria can be categorized as criminal acts, and vice versa which use criteria can be categorized as private / civil legal relations
PONTIANAK SP - Ketua Umum DPP Partai Hanjura, Oesman Sapta Oedang (OSO) mengatakan Partai Hanura telah siap mengikuti pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Seluruh kader Partai Hanura juga dikatakan dia saat ini sudah semakin solid. "Sekarang ini seluruh kader Partai Hanura sudah semakin solid, semangatnya luar biasa, tidak hanya ditingkat pusat tapi juga sampai di daerah.
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia BEI memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa SPAB milik PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan SPAB itu terhitung sejak hari ini 5 Februari dari keterbukaan informasi, Jumat 5/2/2021, surat pengumuman pencabutan SPAB OSO Sekuritas itu diteken oleh Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang dan DirekturPencabutan keanggotaan bursa itu didasarkan atas ketentuan dan Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya memang telah disuspensi pada 20 April 2020. Penyebabnya lantaran perusahaan efek itu tidak memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan MKBD.Berdasarkan kebijakan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK ketentuan MKBD yang harus dipenuhi perusahaan sekuritas minimal Rp 25 juga Video Buka Perdagangan Saham 2020, Jokowi Bersyukur Kalahkan China[GambasVideo 20detik] das/fdl
Nyomanjuga meminta publik untuk tidak berandai-andai mengenai potensi gagal bayar tersebut. "Kami minta perusahaan responsif untuk berikan klarifikasi, sehingga publik nanti dapat mencerna informasinya secara merata," kata Nyoman kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2019.
Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang JAKARTA KM – Oesman Sapta Odang tercata pernah diberitakan oleh Media Tempo diduga melakukan pencucian uang melalui casino di Genting, Malaysia dalam kurun waktu 2014- 2019. Pada saat yang sama Raja Sapta Oktohari, anak OSO dilaporkan polisi menipu uang investasi senilai Rp7,5 triliun yang memakan Korban sekitar 7000 orang. Ada 3 Laporan Polisi terkait penipuan, pidana perbankan dan pencucian uang yang dilaporkan para korban di Polda Metro Jaya. “Laporan polisi terhadap Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto ini sudah naik penyidikan. Sudah 3 tahun diproses Polda Metro Jaya tapi diduga ada masuk angin sehingga Kapolda tidak berani menindak keluarga OSO ini,” ujar Advokat Bambang Hartono, Sabtu 4/3. LQ Indonesia Lawfirm menyatakan ternyata OSO Sekuritas ini hanyalah front company’, ditelusuri dari AHU OSO Sekuritas ternyata dimiliki oleh sebuah PT Holding company PT Citra Putra Mandiri CPM dengan pemiliknya adalah istri Oesman Sapta Odang dan ke empat anaknya. PT CPM juga memiliki komisaris, Ketua NU Said Aqil dan Komjen Purn Gorris Merre dilansir dari keterangan yang tertera dalam website perusahaannya. Karena beckingan pejabat dan mantan Perwira Tinggi Polri inilah diduga, bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ciut untuk menelusuri aliran dana PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang menipu ribuan korban. “Pada saat bersamaan investasi OSO Sekuritas gagal bayar inilah, Oesman Sapta Odang mengambil alih Partai Hanura dari Wiranto, dan informasi beredar ada Rp200 milyar rupiah transaksi. Patut diduga uang hasil menipu investasi bodong ini mengalir sehingga OSO bisa merebut Partai Hanura dan menyingkirkan Wiranto dengan cara tidak etik,” ungkapnya. “Disaat OSO podcast mengenai ketulusan, nyatanya anaknya secara tulus sedang merampok uang masyarakat dan tidak membayar kewajibannya kepada para korban. Malah pamer harta yang diduga dari hasil haram,” ucap Advokat Bambang Hartono. Hal inipun sudah diketahui oleh Presiden Jokowi. Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan agar aparat penegak hukum mengatensi kasus investasi bodong yang mandek sejak tahun 2020 termasuk kasus OSO Sekuritas ini. “Masyarakat perlu tahu mana pejabat bejat yang merampok uang masyarakat dan menjadi pemimpin partai dari hasil mencuri agar jangan sampai negara ini di pimpin dan diatur oleh pejabat bejat macam ini. Apalagi yang sudah ahli mencuci uang melalui casino dan berkonspirasi untuk mengekpolitasi kekayaan negara ini. Yang hasil menipu Rp7,5 triliun ini diduga mengalir dan dicuci ke PT CPM ini,” tegas Advokat Bambang Hartono. LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar masyarakat termasuk mahasiswa sebagai generasi masa depan bangsa untuk perduli dan tolak tegas tindakan pejabat negeri Indonesia yang akhir- akhir ini makin meresahkan, tidak hanya jenderal polisi pembunuh dan jenderal polisi Bandar Narkoba, pejabat pajak hedon yang anaknya sok dan angkuh. “Kini anak Ketum Partai Hanura bahkan jadi perampok masyarakat malah dipilih jadi Ketua KOI padahal patut diduga dukungan datang dari uang hasil menipu dan mencuci uang dengan cara melawan hukum. Namun jarang pejabat negara ini tersentuh hukum karena punya bekingan’ kuat, dan sengaja menaruh Jendral Polisi bintang tiga sebagai Komisarisnya sehingga Kapolda Metro Jaya saja ciut dan tidak berani menindak,” ungkapnya. Reporter Marss Editor Redaksi
Gagalbayar memiliki efek buruk pada kredit peminjam dan kemampuan meminjam di masa depan. Apa yang dimaksud dengan Paripasu? Arti kata "paripasu (paripassu)" - Istilah Ekonomi paritas - parity. perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain.
JAKARTA- Ada hal yang berbeda di pintu gerbang masuk Gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jumat 22/5/2020 siang. Sedikitnya ada lima belas papan karangan bunga berjejer di sekitaran pintu gerbang masuk gedung MPR/DPR tersebut. Hal ini cukup menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas, meski tidak sampai menimbulkan kemacetan. Ditelisik lebih jauh, karangan bunga yang dikirim semuanya bertuliskan curahan hati para nasabah investasi PT Mahkota Properti Indo Permata MPIP dan PT Mahkota Properti Indo Senayan MPIS, yang dimiliki dan dikelola Raja Sapta Oktohari RSO, putera pengusaha Oesman Sapta Odang OSO. Para nasabah meminta DPR membantu mereka karena dana mereka hingga miliaran rupiah tertahan di PT MPIP dan MPIS yang dinyatakan gagal bayar. Bahkan dalam hal ini, beberapa nasabah sudah membuat laporan dugan penipuan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Namun karena tak juga ada kepastian, mereka mengirimkan belasab karangan bunga ke DPR sebagai bentuk curhatan hati, dan berharap anggota dewan membantu mereka. Yanto salah satu warga yang melintas di depan Gedung MPR/DPR mengaku karangan bunga yang ada di sana sangat menarik perhatiannya. "Wah DPR mulai ramai lagi nih. Tapi bukan orang demo, sekarang karangan bunga. Kok bisa ya uang nasabah gagal bayar," kata Yatno sembari memperhatikan tulisan di karangan bunga. Pantauan Warta Kota, Jumat siang, tulisan di papan karangan bunga rata-rata berisi kecaman para nasabah gagal bayar ke PT MPIP dan PT MPIS serta curahan hati mereka ke Anggota DPR. Tulisan di karangan bunga diantaranya 'KETUA DPR RI, dana kami untuk pengobatan orang tua tolong kembalikan. NASABAH OSO SEKURITAS INDONESIA', lalu 'RAJA SAPTA OKTOHARI dan Pimpinan PT Mahkota kembalikan uang milik kami. Masih ada hati nuranimu? NASABAH MPIP JAWA TENGAH,' Ada juga yang bertuliskan 'KETUA DPR RI, nasib lebaran ini makin buntung. BLT gak dapat PHP yang kami dapat. NASABAH MPIP DAN MPIS SEINDONESIA,' atau 'H. JOKO WIDODO, tolong pemerintah usut gagal bayar OSO Sekuritas & MPIP milik Raja Sapta Oktohari. RAKYAT YANG MENDERITA,' serta 'PRESIDEN RI DAN KETUA DPR, kerugian para korban bukan 18 M tapi kurang lebih 8 Triliun. KORBAN PERUSAHAAN MILIK RAJA SAPTA OKTOHARI,'. Beberapa lainnya bertuliskan 'KETUA DPR, dengan suara rakyat usut tuntas laporan polisi dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang yang diduga dilakukan Raja Sapta Oktohari. KORBAN INVESTASI MPIP,' serta 'RAJA SAPTA OKTOHARI, karna itu ada dan nyata. Kembalikan uang kami. NASABAH JAKARTA,' dan juga 'RSO DAN DIREKSI MPIS, pacar boleh diPHP, kalau nasabah jangan diPHP Pak!!! NASABAH OSO SEKURITAS YANG MERANA' .bum
. cupy4xt5s6.pages.dev/167cupy4xt5s6.pages.dev/190cupy4xt5s6.pages.dev/384cupy4xt5s6.pages.dev/257cupy4xt5s6.pages.dev/151cupy4xt5s6.pages.dev/245cupy4xt5s6.pages.dev/17cupy4xt5s6.pages.dev/10cupy4xt5s6.pages.dev/344
oso sekuritas gagal bayar